PENILAIAN
ADALAH PROSES SISTEMATIS MELIPUTI PENGUMPULAN INFORMASI (ANGKA, DESKRIPSI VERBAL), ANALISIS, INTERPRETASI INFORMASI UNTUK MEMBUAT KEPUTUSAN.
PENILAIAN
PP NO. 19 TAHUN 2005
Pasal 63
Pasal 63
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
PENILAIAN KELAS
Proses pengumpulan & penggunaan informasi oleh guru melalui sejumlah bukti untuk membuat keputusan ttg pencapaian hasil belajar/kompetensi siswa.
Ciri penilaian kelas
1. BELAJAR TUNTAS
2. OTENTIK
3. BERKESINAMBUNGAN
4. BERDASARKAN ACUAN KRITERIA / PATOKAN
5. MENGGUNAKAN BERBAGAI CARA & ALAT PENILAIAN
TEKNIK /CARA PENILAIAN
- Unjuk Kerja (Performance): pengamatan terhadap aktivitas siswa sebagaimana terjadi (unjuk kerja, tingkah laku, interaksi)
Penyajian lisan: keterampilan berbicara, berpidato, baca puisi, berdiskusi
- Penugasan (Proyek/Project): Penilaian terhadap suatu tugas yang mengandung penyelidikan yang harus selesai dalam waktu tertentu
Tugas: suatu investigasi dgn tahapan:
§ Perencanaan
§ Pengumpulan data
§ Pengolahan data,
§ Penyajian data
Bermanfaat menilai :
§ Keterampilan menyelidiki secara umum
§ Pemahaman & Pengetahuan dalam bidang tertentu
§ Kemampuan mengaplikasi pengetahuan dalam suatu penyelidikan
§ Kemampuan menginformasikan subyek secara jelas
- Hasil kerja (Produk/Product):
Penilaian terhadap kemampuan membuat produk teknologi dan seni
- Tertulis (Paper & Pen) : memilih dan mensuplai jawaban
- Portofolio (Portfolio): Penilaian melalui koleksi karya (hasil kerja) siswa yang sistematis
- Sikap : Penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap obyek sikap
Cara:
§ Observasi perilaku: kerja sama, inisiatif, perhatian
§ Pertanyaan langsung: tanggapan thd tatib baru
§ Laporan pribadi: menulis pandangan ttg “kerusuhan antaretnis”.
- Diri (Self Assessment): Menilai diri sendiri berkaitan dengan status, proses, tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya.
ALUR PELAKSANAAN PENILAIAN
• MENETAPKAN INDIKATOR
• MEMETAKAN SK, KD, INDIKATOR DAN KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR
• MENETAPKAN TEKNIK PENILAIAN
• MEMBUAT ALAT PENILAIAN & PENYEKORAN
MANFAAT HASIL PENILAIAN
• REMEDIAL
DILAKUKAN BILA NILAI INDIKATOR KURANG DARI NILAI KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR
PELAKSANAAN PROGRAM REMEDIAL
• TATAP MUKA DENGAN GURU
• BELAJAR SENDIRI → dinilai
• KEGIATAN: MENJAWAB PERTANYAAN, MEMBUAT RANGKUMAN, MENGERJAKAN TUGAS, MENGUMPULKAN DATA.
• PADA ATAU DI LUAR JAM EFEKTIF
• PENGAYAAN
DILAKUKAN BILA TUNTAS LEBIH CEPAT
PROGRAM PENGAYAAN
• SISWA BERPRESTASI BAIK
• MEMPERKAYA KOMPETENSI
• KEGIATAN : MEMBERI MATERI TAMBAHAN, LATIHAN TAMBAHAN TUGAS INDIVIDUAL
• HASIL PENILAIAN MENAMBAH NILAI MATA PELAJARAN BERSANGKUTAN
• SETIAP SAAT, PADA ATAU DI LUAR JAM EFEKTIF.
• PERBAIKAN PROGRAM & KEGIATAN
BILA TIDAK EFEKTIF
PELAPORAN
• Rapor adalah laporan kemajuan belajar
• Berisi informasi tentang pencapaian kompetensi
• Sekolah boleh menetapkan sendiri model rapor yang dikehendaki, dengan syarat komunikatif dan menggambarkan pencapaian kompetensi.
• Model yang ada merupakan contoh yang dapat dimodifikasi/diadopsi oleh sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.